Ada beberapa hal yang kurang
dipahami oleh masyarakat ketika akan menikahkan anaknya atau akan melangsungkan
pernikahan. Seperti yang sudah saya jelaskan di artikel sebelumnya yang
berjudul syarat nikah secara Islam untuk calon pengantin yang berisi tentang persyaratan pernikahan berupa berkas. Kali ini
saya akan mencoba menjelaskan tentang urutan wali nikah. Saya harap
setelah kalian membaca artikel ini, anda akan memahami siapa saja yang berhak
untuk menjadi wali nikah. Hal ini penting karena wali nikah merupakan
salah satu syarat rukunnya nikah. Jadi kalau kalian menikah tidak ada wali
nikahnya dipastikan pernikahan yang anda lakukan tidak sah. Sebelumnya saya
jelaskan bahwa wali nikah ada urutannya, dan urutan tersebut tidak boleh
dilompati kalau orang yang berhak untuk menjadi walil nikah.
Sebelumnya akan saya jelaskan
tentang persyaratan menjadi wali :
- Wali nikah merupakan seorang laki-laki.
- Sudah dewasa atau baligh
- Tidak cacat mental atau hilang ingatan
- Rela atau ikhlas untuk menjadi wali, dengan kata lain tidak ada paksaan dan terpaksa.
- Tidak sedang umroh atau naik haji.
Secara umum wali dibagi menjadi
dua jenis yaitu :
- Wali nasab
- Wali hakim
Pengantin bisa mempergunakan wali
hakim ada beberapa alas an, antara lain tidak mempunyai wali nasab sama sekali,
yang berhak menjadi wali tidak bersedia untuk menjadi wali nikah, wali nikah
ada tapi cacat mental, wali nikah tidak diketahui keberadaannya.
Berikut urutan yang merupakan
jenis wali nasab :
- Ayah kandung
Sudah barang tentu yang pertama berhak untuk
menjadi wali nikah adalah ayah kandung, ingat ayah kandung!!! Bukan ayah
angkat, dalam hal ini diperlukan kejujuran calon pengantin dan calon wali.
Sebagai catatan saja apabili yang akan melangsukan pernikahan merupakan anak
petama maka harus dilampiri fotokopi buku nikah. Foto kopi buku nikah berfungsi
untuk menghitung jarak pernikahan wali dengan tanggal kelahiran anak. Apabila
jarak pernikahan wali dengan kelahiran calon pengantin kurang dari 6 bulan maka
yang berhak menjadi wali nikah adalah menggunakan wali hakim. Dalam hal ini
yang bertindak sebagai wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama.
- Kakek
Yang berhak untuk menjadi wali nikah pada urutan ke
dua yaitu kakek. Kakek yang dimaksud adalah orang tua dari bapak atau ayah dari
orang tua dari pengantin putri.
- Buyut
Kalian tahu buyut kan, sedikit saya jelaskan
tentang buyut. Buyut adalah orang tua dari mbah kita. Buyut dalam hal ini yaitu
mbahnya bapak dari pengantin putri.
- Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki dari pengantin putri menempati
urutan yang ke empat sebagai wali nikah. Saudara laki-laki yang dimaksud bisa
adik atau kakak dari pengantin putri.
- Saudara laki-laki seayah
Saudara laki-laki yang dimaksud merupakan anak dari
istri kedua dari bapak kita.
- Anak dari saudara laki-laki
Keponakan merupakan sebutan lain anak dari saudara
laki-laki sekandung yang biasa kita sebut sehari-hari.
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki yang dimaksud yaitu anak dari
saudara laki-laki yang berasalan dari istri kedua ayah kita.
- Paman
Paman yang merupakan saudara laki-laki ayah calon
pengantin putri.
- Paman
Paman yang dimaksud adalah saudara laki-laki dari
ayah kita yang masih seayah. Barang kali dulu kakek kita menikah lebih dari
satu kali.
- Anak laki-laki paman
Anak laki-laki dari
paman ayah kita atau anak dari saudara laki-laki ayah kita yang sekandung.
- Anak laki-laki paman
Anak laki-laki dari
paman ayah kita atau anak dari saudara laki-laki ayah kita yang seayah.
- Anak laki-laki dari anak paman ayah kita atau cucu laki-laki dari paman ayah kita.
- Anak laki-laki dari anak paman ayah kita atau cucu laki-laki dari paman ayah kita.
- Saudara laki-laki kakek yang sekandung atau bisa disebut paman dari ayah kita yang merupakan saudara laki-laki dari kakek calon pengantin putri.
- Saudara laki-laki kakek yang seayah atau paman dari ayah kita yang berasalah dari istri kedua kakek calon pengantin putri.
- Anak laki-laki dari paman ayah atau bisa disebut anak dari saudara laki-laki kakek yang masih sekandung.
- Anak laki-laki dari paman ayah atau bisa disebut anak dari saudara laki-laki kakek yang masih seayah.
- Paman dari kakek
- Paman dari kakek
- Anak lelaki dari paman kakek.
- Anak lelaki dari paman kakek.
- Wali hakim
Itulah urutan wali nikah yang benar dan sesuai
dengan hukum Islam. Semoga berdasarkan tulisan diatas kalian menjadi mengerti
tentang hak perwalian pernikahan yang sah.
Terima kasih anda sudah membaca artikel urutan wali nikah dalam perkawinan secara Islam dari blog ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar