Senin, 26 Desember 2016

Urutan Wali Nikah Dalam Perkawinan Secara Islam



 Urutan Wali Nikah Dalam Perkawinan Secara IslamAda beberapa hal yang kurang dipahami oleh masyarakat ketika akan menikahkan anaknya atau akan melangsungkan pernikahan. Seperti yang sudah saya jelaskan di artikel sebelumnya yang berjudul syarat nikah secara Islam untuk calon pengantin yang berisi tentang persyaratan pernikahan berupa berkas. Kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang urutan wali nikah. Saya harap setelah kalian membaca artikel ini, anda akan memahami siapa saja yang berhak untuk menjadi wali nikah. Hal ini penting karena wali nikah merupakan salah satu syarat rukunnya nikah. Jadi kalau kalian menikah tidak ada wali nikahnya dipastikan pernikahan yang anda lakukan tidak sah. Sebelumnya saya jelaskan bahwa wali nikah ada urutannya, dan urutan tersebut tidak boleh dilompati kalau orang yang berhak untuk menjadi walil nikah



Sebelumnya akan saya jelaskan tentang persyaratan menjadi wali :

  1. Wali nikah merupakan seorang laki-laki.
  2. Sudah dewasa atau baligh
  3. Tidak cacat mental atau hilang ingatan
  4. Rela atau ikhlas untuk menjadi wali, dengan kata lain tidak ada paksaan dan terpaksa.
  5. Tidak sedang umroh atau naik haji.

Secara umum wali dibagi menjadi dua jenis yaitu :

  • Wali nasab
Wali nasab merupakan wali nikah yang masih ada hubungan darah dengan calon pengantin putri.
  •  Wali hakim

Pengantin bisa mempergunakan wali hakim ada beberapa alas an, antara lain tidak mempunyai wali nasab sama sekali, yang berhak menjadi wali tidak bersedia untuk menjadi wali nikah, wali nikah ada tapi cacat mental, wali nikah tidak diketahui keberadaannya.

Berikut urutan yang merupakan jenis wali nasab : 

  • Ayah kandung

Sudah barang tentu yang pertama berhak untuk menjadi wali nikah adalah ayah kandung, ingat ayah kandung!!! Bukan ayah angkat, dalam hal ini diperlukan kejujuran calon pengantin dan calon wali. Sebagai catatan saja apabili yang akan melangsukan pernikahan merupakan anak petama maka harus dilampiri fotokopi buku nikah. Foto kopi buku nikah berfungsi untuk menghitung jarak pernikahan wali dengan tanggal kelahiran anak. Apabila jarak pernikahan wali dengan kelahiran calon pengantin kurang dari 6 bulan maka yang berhak menjadi wali nikah adalah menggunakan wali hakim. Dalam hal ini yang bertindak sebagai wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama.


  •  Kakek
Yang berhak untuk menjadi wali nikah pada urutan ke dua yaitu kakek. Kakek yang dimaksud adalah orang tua dari bapak atau ayah dari orang tua dari pengantin putri.
  • Buyut
Kalian tahu buyut kan, sedikit saya jelaskan tentang buyut. Buyut adalah orang tua dari mbah kita. Buyut dalam hal ini yaitu mbahnya bapak dari pengantin putri.
  • Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki dari pengantin putri menempati urutan yang ke empat sebagai wali nikah. Saudara laki-laki yang dimaksud bisa adik atau kakak dari pengantin putri.
  • Saudara laki-laki seayah
Saudara laki-laki yang dimaksud merupakan anak dari istri kedua dari bapak kita.
  • Anak dari saudara laki-laki
Keponakan merupakan sebutan lain anak dari saudara laki-laki sekandung yang biasa kita sebut sehari-hari.
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki yang dimaksud yaitu anak dari saudara laki-laki yang berasalan dari istri kedua ayah kita.
  • Paman
Paman yang merupakan saudara laki-laki ayah calon pengantin putri.
  • Paman
Paman yang dimaksud adalah saudara laki-laki dari ayah kita yang masih seayah. Barang kali dulu kakek kita menikah lebih dari satu kali.
  • Anak laki-laki paman
Anak laki-laki dari paman ayah kita atau anak dari saudara laki-laki ayah kita yang sekandung.
  • Anak laki-laki paman
Anak laki-laki dari paman ayah kita atau anak dari saudara laki-laki ayah kita yang seayah.
  • Anak laki-laki dari anak paman ayah kita atau cucu laki-laki dari paman ayah kita.
  • Anak laki-laki dari anak paman ayah kita atau cucu laki-laki dari paman ayah kita.
  • Saudara laki-laki kakek yang sekandung atau bisa disebut paman dari ayah kita yang merupakan saudara laki-laki dari kakek calon pengantin putri.
  • Saudara laki-laki kakek yang seayah atau paman dari ayah kita yang berasalah dari istri kedua kakek calon pengantin putri.
  • Anak laki-laki dari paman ayah atau bisa disebut anak dari saudara laki-laki kakek yang masih sekandung.
  • Anak laki-laki dari paman ayah atau bisa disebut anak dari saudara laki-laki kakek yang masih seayah.
  • Paman dari kakek
  • Paman dari kakek
  • Anak lelaki dari paman kakek.
  • Anak lelaki dari paman kakek.
  • Wali hakim
Itulah urutan wali nikah yang benar dan sesuai dengan hukum Islam. Semoga berdasarkan tulisan diatas kalian menjadi mengerti tentang hak perwalian pernikahan yang sah.

Terima kasih anda sudah membaca artikel urutan wali nikah dalam perkawinan secara Islam dari blog ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar