Sabtu, 24 Desember 2016

Syarat Nikah Secara Islam untuk Calon Pengantin



Syarat Nikah Secara Islam untuk Calon PengantinBagi kalian yang sudah menemukan jodohnya, alangkah baiknya untuk segera meresmikan hubungan itu. Apalagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya pernikahan, baik umur dan statusnya. Yang perlu digaris bawahi yaitu syarat nikah tidak lah sulit. Kalian tidak perlu menunggu berlama-lama, karena berdasarkan pengamatan dan pengalaman kalau terlalu lama berpacaran akan mengalami kebosanan. Disamping itu berpacaran terlalu lama dan sering berduaan akan mengundang fitnah. Dan bagi yang tidak kuat iman dimungkinkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena godaan itu selalu muncul dimana ada kesempatan, apa lagi kalau sudah ada niat pasti tinggal cari-cari kesempatan. Maka ketika kalian sudah memenuhi syarat nikah sebaiknya segera dilaksankan pernikahan. Sekarang ini banyak ditemukan wanita hamil sebelum menikah, hal tersebut dikarenakan kurang kesadarannya dari kedua belah pihak. Dalam hal ini wanita lebih dirugikan, dan yang terpenting adalah status anak yang dilahirkan nanti menjadi tidak jelas.

Syarat rukunnya pernikahan sangatlah mudah yaitu :

  • Kedua calon pengantin
  • Wali nikah
  • Saksi pernikahan
  • Mas kawin
  • Ijab kobul

Maka dari itu alangkah baiknya bagi kalian yang sudah menemukan pasangan dan sudah dirasa cocok sesegera mungkin melaksanakan pernikahan demi keamanan masing-masing. Jangan takut dengan kesulitan tentang syarat nikah, karena persyaratan untuk melaksanakan pernikahan tidak lah sulit. Tidak mungkin pihak Kantor Urusan Agama akan mempersulit hal yang merupakan bagian dari ibadah umat Islam.

Bagi kalian yang akan melangsungkan pernikahan berikut berkas yang merupakan syarat nikah yang harus dipersiapkan :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengantin dan orang tua.
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Foto berwarna terbaru ukuran 2x3 sebanyak 3 buah, ukuran 3x4 sebanyak 1 buah dan ukuran 4x6 sebanyak 1 buah
Kemudian calon pengantin menuju kantor Desa tempat domisili calon pengantin sambil meminta surat pengantar sebagai syarat nikah. Nanti dari desa akan mengeluarkan berupa surat N7, N1, N2, N3, N4 secara umum seperti itu. Namun bagi calon pengantin pria maupun wanita yang umurnya kurang dari 21 tahun diperlukan surat ijin orang tua yang berupa N5. Sedangkan bagi calon pengantin yang umurnya untuk pria kurang dari 19 tahun dan 16 tahun diperlukan surat ijin menikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
 
Bagi calon pengantin yang berstatus duda maupun janda karena cerai hidup perlu dilampiri akta cerai asli yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai salah satu berkas syarat nikah. Sedangkan bagi calon pengantin yang berstatus duda dan janda karena ditinggal mati maka perlu lampiran N6.

Untuk pengantin putri harus mempersiapkan calon wali pernikahan, yang dalam hal ini yang paling berhak pertama menjadi wali nikah adalah orang tua pengantin putri. Untuk aturan wali akan saya jelaskan pada artikel berikutnya. Dalam syarat nikah juga diperlukan mas kawin, yang wajib memberikan mas kawin adalah pihak pengantin laki-laki. Uniknya bagi yang belum bisa memberikan mas kawin, pengantin laki-laki bisa berhutang mas kawin. Apabila semua syarat rukunnya nikah sudah terpenuhi maka ijab dan kobul bisa dilaksanakan. Jangan lupa bagi calon pengantin wajib membawa saksi minimal sebanyak 2 orang. Kedua orang saksi ini yang akan menjadi saksi yang terdaftar pada pencatatan pernikahan.

Cukup sekian penjelasan singkat tentang syarat umum calon pengantin yang perlu dipersiapkan. Terimakasih sudah membaca artikel tentang syarat nikah secara Islam untuk calon pengantin dari blog ini.        





Tidak ada komentar:

Posting Komentar