Bagi kalian yang sudah
menemukan jodohnya, alangkah baiknya untuk segera meresmikan hubungan itu. Apalagi
yang sudah memenuhi syarat hukumnya pernikahan, baik umur dan statusnya. Yang perlu digaris bawahi yaitu syarat nikah tidak lah sulit. Kalian
tidak perlu menunggu berlama-lama, karena berdasarkan pengamatan dan pengalaman
kalau terlalu lama berpacaran akan mengalami kebosanan. Disamping itu
berpacaran terlalu lama dan sering berduaan akan mengundang fitnah. Dan bagi
yang tidak kuat iman dimungkinkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena
godaan itu selalu muncul dimana ada kesempatan, apa lagi kalau sudah ada niat
pasti tinggal cari-cari kesempatan. Maka ketika kalian sudah memenuhi syarat nikah sebaiknya segera dilaksankan pernikahan. Sekarang ini banyak ditemukan wanita hamil
sebelum menikah, hal tersebut dikarenakan kurang kesadarannya dari kedua belah
pihak. Dalam hal ini wanita lebih dirugikan, dan yang terpenting adalah status
anak yang dilahirkan nanti menjadi tidak jelas.
Syarat rukunnya
pernikahan sangatlah mudah yaitu :
- Kedua calon pengantin
- Wali nikah
- Saksi pernikahan
- Mas kawin
- Ijab kobul
Maka dari itu alangkah
baiknya bagi kalian yang sudah menemukan pasangan dan sudah dirasa cocok
sesegera mungkin melaksanakan pernikahan demi keamanan masing-masing. Jangan
takut dengan kesulitan tentang syarat nikah, karena persyaratan untuk melaksanakan
pernikahan tidak lah sulit. Tidak mungkin pihak Kantor Urusan Agama akan
mempersulit hal yang merupakan bagian dari ibadah umat Islam.
Bagi kalian yang akan
melangsungkan pernikahan berikut berkas yang merupakan syarat nikah yang harus dipersiapkan :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengantin dan orang tua.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah terakhir
- Foto berwarna terbaru ukuran 2x3 sebanyak 3 buah, ukuran 3x4 sebanyak 1 buah dan ukuran 4x6 sebanyak 1 buah
Kemudian
calon pengantin menuju kantor Desa tempat domisili calon pengantin sambil
meminta surat pengantar sebagai syarat nikah. Nanti dari desa akan
mengeluarkan berupa surat N7, N1, N2, N3, N4 secara umum seperti itu. Namun
bagi calon pengantin pria maupun wanita yang umurnya kurang dari 21 tahun
diperlukan surat ijin orang tua yang berupa N5. Sedangkan bagi calon pengantin
yang umurnya untuk pria kurang dari 19 tahun dan 16 tahun diperlukan surat ijin
menikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
Bagi
calon pengantin yang berstatus duda maupun janda karena cerai hidup perlu
dilampiri akta cerai asli yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai salah satu berkas syarat nikah. Sedangkan
bagi calon pengantin yang berstatus duda dan janda karena ditinggal mati maka perlu
lampiran N6.
Untuk
pengantin putri harus mempersiapkan calon wali pernikahan, yang dalam hal ini
yang paling berhak pertama menjadi wali nikah adalah orang tua pengantin putri.
Untuk aturan wali akan saya jelaskan pada artikel berikutnya. Dalam syarat nikah juga diperlukan mas kawin, yang wajib memberikan mas kawin
adalah pihak pengantin laki-laki. Uniknya bagi yang belum bisa memberikan mas
kawin, pengantin laki-laki bisa berhutang mas kawin. Apabila semua syarat
rukunnya nikah sudah terpenuhi maka ijab dan kobul bisa dilaksanakan. Jangan
lupa bagi calon pengantin wajib membawa saksi minimal sebanyak 2 orang. Kedua
orang saksi ini yang akan menjadi saksi yang terdaftar pada pencatatan
pernikahan.
Cukup
sekian penjelasan singkat tentang syarat umum calon pengantin yang perlu
dipersiapkan. Terimakasih sudah membaca artikel tentang syarat nikah secara Islam untuk calon pengantin dari blog ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar