Minggu, 25 Desember 2016

Cara Membuat Duplikat Buku Nikah Yang Hilang Atau Rusak Pada Kantor Urusan Agama



Cara Membuat Duplikat Buku Nikah Yang Hilang Atau Rusak Pada Kantor Urusan AgamaMungkin karena suatu hal yang tidak disengaja buku nikah milik kita rusak atau hilang. Tentu bagi yang kehilangan buku nikah akan bingung, karena buku nikah merupakan bukti sah dan valid telah melangsungkan pernikahan. Masa berlaku buku nikah tidak sama dengan Surat Izin Mengemudi dan kartu identitas lainnya. Ketika masa berlaku kartu identitas lainnya biasanya hanya berlaku dalam jangka waktu lima tahun, berbeda dengan buku nikah yang mempunyai masa berlaku selamanya. Bahkan ketika orang tua kita sudah meninggal apa bila kita ingin mendaftar haji, umroh dan mengurus hak waris buku nikah orang tua kita sangat dibutuhkan sekali. 

Kita bisa mendapatkan buku nikah kita yang hilang atau rusak dengan cara meminta duplikat buku nikah pada Kantor Urusan Agama yang mencatat pernikahan tersebut. Kenapa harus meminta pada Kantor Urusan Agama tempat pernikahan terjadi??alasannya jelas karena yang menyimpan buku nikah yang asli adalah tempat berlangsungnya pernikahan tersebut. Selama ini masyarakat salah dalam mengartikan buku nikah yang dipegang. Sebenarnya yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama kepada pasangan pengatin adalah kutipan akta nikah. Sedangkan akta nikah yang asli diarsipkan oleh Kantor Urusan Agama. Akan tetapi disini saya akan menyebut sebagai buku nikah agar mudah dimengerti oleh pembaca.

Kantor Urusan Agama tidak begitu saja memberikan duplikat buku nikah tanpa surat-surat pendukung. Kantor Urusan Agama mempunyai dua alasan dalam memberikan duplikat buku nikah, yaitu :
  • Rusak
Apabila masyarakat yang meminta duplikat buku nikah dengan alasan rusak, maka harus bisa menunjukan bukti kerusakan buku nikah. Entah itu rusak karena sobek, terendam banjir, terbakar atau alasan lain. Maka si yang meminta duplikat buku nikah harus membawa buku nikah yang rusak walaupun hanya secuil kertas. Jangan lupa anda juga mesti membawa surat pengantar pembuatan duplikat buku nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan domisili.

  • Hilang

Untuk masyarakat yang akan meminta duplikat buku nikah dengan alasan hilang maka harus bisa menunjukan bukti dengan menunjukan surat kehilangan yang dikeluarkan oleh kantor Polisi. Surat kehilangan itu juga harus dilampiri surat pengantar pemohonan pembuatan duplikat buku nikah yang dibuat oleh kantor desa atau kelurahan sesuai dengan domisili.

Itulah penjelasan singkat tentang tata cara mendapatkan duplikat buku nikah yang benar. Semoga setelah anda sekalian membaca artikel cara membuat duplikat buku nikah yang hilang atau rusak pada Kantor Urusan Agama maka diharapkan masyarakat tidak lagi bingung. Karena untuk mendapatkan duplikat buku nikah tidaklah sulit jika memiliki alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar