Mungkin karena suatu hal yang
tidak disengaja buku nikah milik kita rusak atau hilang. Tentu bagi yang kehilangan buku
nikah akan bingung, karena buku nikah merupakan bukti sah dan
valid telah melangsungkan pernikahan. Masa berlaku buku nikah tidak sama
dengan Surat Izin Mengemudi dan kartu identitas lainnya. Ketika masa berlaku
kartu identitas lainnya biasanya hanya berlaku dalam jangka waktu lima tahun,
berbeda dengan buku nikah yang mempunyai masa berlaku selamanya. Bahkan ketika
orang tua kita sudah meninggal apa bila kita ingin mendaftar haji, umroh dan
mengurus hak waris buku nikah orang tua kita sangat dibutuhkan sekali.
Kita bisa mendapatkan buku nikah
kita yang hilang atau rusak dengan cara meminta duplikat buku nikah pada
Kantor Urusan Agama yang mencatat pernikahan tersebut. Kenapa harus meminta
pada Kantor Urusan Agama tempat pernikahan terjadi??alasannya jelas karena yang
menyimpan buku nikah yang asli adalah tempat berlangsungnya pernikahan
tersebut. Selama ini masyarakat salah dalam mengartikan buku nikah yang
dipegang. Sebenarnya yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama kepada pasangan
pengatin adalah kutipan akta nikah. Sedangkan akta nikah yang asli diarsipkan
oleh Kantor Urusan Agama. Akan tetapi disini saya akan menyebut sebagai buku
nikah agar mudah dimengerti oleh pembaca.
Kantor Urusan Agama tidak begitu
saja memberikan duplikat buku nikah tanpa surat-surat pendukung. Kantor Urusan
Agama mempunyai dua alasan dalam memberikan duplikat buku nikah, yaitu :
- Rusak
Apabila masyarakat yang meminta duplikat
buku nikah dengan alasan rusak, maka harus bisa menunjukan bukti
kerusakan buku nikah. Entah itu rusak karena sobek, terendam banjir, terbakar
atau alasan lain. Maka si yang meminta duplikat buku nikah harus membawa buku
nikah yang rusak walaupun hanya secuil kertas. Jangan lupa anda juga mesti membawa surat pengantar pembuatan duplikat buku nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan domisili.
- Hilang
Untuk masyarakat yang akan
meminta duplikat buku nikah dengan alasan hilang maka harus bisa
menunjukan bukti dengan menunjukan surat kehilangan yang dikeluarkan oleh
kantor Polisi. Surat kehilangan itu juga harus dilampiri surat pengantar
pemohonan pembuatan duplikat buku nikah yang dibuat oleh kantor desa atau
kelurahan sesuai dengan domisili.
Itulah penjelasan singkat tentang
tata cara mendapatkan duplikat buku nikah yang benar. Semoga
setelah anda sekalian membaca artikel cara membuat duplikat buku nikah yang hilang atau rusak pada Kantor Urusan Agama maka diharapkan masyarakat tidak lagi
bingung. Karena untuk mendapatkan duplikat buku nikah tidaklah sulit jika
memiliki alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar