Kamis, 29 Desember 2016

Surat Keterangan Belum Menikah Dan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah

Bagi kalian yang baru lulus sekolah atau kuliah pasti mempunyai tujuan yang sama. Antara lain melanjutkan ke jenjang selanjutnya atau mencari kerja. Akan tetapi untuk dua tujuan tadi memerlukan banyak berkas yang mesti disiapkan. Antara lain fotokopi ijazah, fotokopi akta kelahiran, surat keterangan catatan kelakuan baik, surat keterangan belum menikah atau surat pernyataan belum pernah menikah.

Karena ada perusahaan yang mewajibkan calon karyawannya untuk melampiri surat keterangan belum menikah atau surat pernyataan belum pernah menikah. Isi surat tersebut berisi tentang biodata seseorang yang menerangkan bahwa orang tersebut benar-benar belum menikah.

Untuk membuatnya surat keterangan belum menikah dan surat pernyataan belum pernah menikah tidak sulit. Anda hanya perlu menyediakan pengantar dari RT serta RW selanjutnya menuju kantor Desa atau kelurahan untuk meminta surat keterangan belum menikah dan surat penyataan belum menikah. Nantinya surat tersebut harus ditanda tangani oleh yang bersangkutan serta diketahui oleh kepala desa atatu kelurahan, camat dan Kepala Kantor Urusan Agama.

Berikut contoh surat keterangan belum menikah dan surat pernyataan belum pernah menikah :

SURAT PERNYATAAN BELUM PERNAH MENIKAH


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                           : .......................................................................................................
Bin/binti                      : .......................................................................................................
Tempat.tgl.lahir           : .......................................................................................................
Kebangsaan                 : Indonesia
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : -
No. NIP/ NIK              : .......................................................................................................
Alamat                         : .......................................................................................................
                                      .......................................................................................................

Menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa saya sampai saat ini belum pernah menikah dengan siapapun baik secara adat, Hukum Agama, maupun Hukum Negara.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari siapapun. Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan ini tidak benar, maka saya siap dituntut sesuai dengan Hukum yang berlaku.

.................., ............................

Orang Tua                                                                               Saya Yang Menyatakan



..............................                                                                  ................................................

Camat,                                                                                     Kepala Desa /Kelurahan ..........


....................................                                                            ...............................................
NIP. ..........................


Mengetahui,
Kepala KUA Kec. .......................


....................................................
NIP. ....................................................



PEMERINTAH KABUPATEN ................................
KECAMATAN ..........................
KEL. / DESA ...................................
Alamat : .........................................................................


SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH
NOMOR :  ...............................................

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kel. /Desa ............................................................ Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen, dengan ini menerangkan bahwa            :

Nama                           : .......................................................................................................
Tempat.tgl.lahir           : .......................................................................................................
Jenis Kelamin              : .......................................................................................................
No. KTP/ Kk.              : .......................................................................................................
Agama                         : Islam
Pekerjaan                     : .......................................................................................................
Alamat                                    : .......................................................................................................
  .......................................................................................................

Adalah salah seorang warga Kel./ Desa .............................................. Kecamatan ............... Kabupaten ...................... dan bersangkutan belum pernah menikah.
Demikian Surat Keterangan ini di buat untuk menjadikan periksa dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

........................, .................................
Kepala Kel./Desa .............................


..........................................................

Mengetahui
Camat ...................,                                                                 Kepala KUA Kec. .................


..................................                                                              .................................
NIP. .................................                                                      NIP. .................................


 Itulah contoh surat keterangan belum menikah dan surat pernyataan berlum pernah menikah, semoga artikel diatas bermanfaat bagi pembaca.

Selasa, 27 Desember 2016

Cara Merubah serta Mengganti Nama Di Buku Nikah Yang Benar Dan Mudah

 Cara Merubah serta Mengganti Nama Di Buku Nikah Yang Benar Dan MudahBagi kalian semuanya calon pengantin harap memberhatikan dengan seksama ketika Petugas Pencatat Nikah atau Kepala Kantor Urusan Agama sedang melakukan pemeriksaan data. Pemeriksaan tersebut berupa mencocokan semua biodata calon pengantin dan wali. Kesalahan dalam memeriksa biodata calon pengantin dan wali akan berakibat fatal nantinya. Karena salah penulisan nama pada buku nikah akan susah untuk memperbaikinya.  Untuk mengganti nama dibuku nikah maka anda diwajibkan untuk sidang di Pengadilan Agama Kabupaten. Untuk memperbaiki nama di buku nikah pun sama, anda mesti menempuh jalur sidang di Pengadilan Agama. Karena yang berhak untuk merubah semua biodata pada buku nikah adalah Pengadilan Agama. Kepala Kantor Urusan Agama hanya bisa mengganti jika sudah ada putusan sidang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama. 

Berdasarkan wawancara kepada seseorang yang pernah sidang di pengadilan agama dalam rangka mengganti dan memperbaiki kesalahan penulisan biodata di buku nikah tidak memerlukan waktu yang lama. Kurang lebih tiga bulan putusan perubahan biodata pada buku nikah sudah keluar. Sedangkan masalah biaya tergantung pada berapa kali dilakukan sidang. Besar biayanya pun tidak terlalu besar, seperti yang sudah-sudah tidak sampai lima ratus ribu rupiah. 

Setelah putusan pengadilan agama keluar, maka bisa dilakukan oleh Kantor Urusan Agama. Dalam mengganti dan memperbaiki nama dibuku nikah Kantor Urusan Agama tidak mencoret yang salah. Akan tetapi akan menuliskan putusan pengadilan agama yang berisi nama di buku nikah yang baru pada lembar catatan yang ditanda tangi oleh Kepala Kantor Urusan Agama. Jadi bagi kalian yang akan merubah dan mengganti nama di buku nikah jangan sampai merubah dengan cara mencorat-coret. Karena hal itu justru akan merusak buku nikah dan akhirnya buku nikah tersebut akan disangsikan keasliannya.


  • Langkah yang mesti ditempuh untuk mengganti dan memperbaiki nama dibuku nikah adalah sebagai berikut :
Meminta surat pengantar perihal pengajuan perubahan biodata di buku nikah yang dikeluarkan oleh kantor desa atau kelurahan tempat domisili.


  • Selanjutnya menuju ke Kantor Urusan Agama tempat nikah berlangsung.
Kantor Urusan Agama akan mencoret kemudian menuliskan biodata yang benar di atas atau bawahnya serta cap dan tanda tangan. Hal itu dilakukan apabila penulisan biodata di buku nikah tidak sesuai dengan hasil wawancara, berkas persyaratan nikah. Apabila penulisan buku nikah sudah sesuai hasil wawancara dan sesuai berkas persyaratan nikah, maka untuk merubah  dan mengganti nama dibuku nikah anda mesti melakukan sidang di Pengadilan Agama. Kepala Kantor Urusan Agama akan mengeluarkan surat pengantar perihal perubahan biodata di buku nikah yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama.

Demikian penjelasan singkat tentang cara memperbaiki dan menggantinama serta bidodata di buku nikah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda yang bermaksud akan melakukan perubahan biodata pada buku nikah.




Senin, 26 Desember 2016

Urutan Wali Nikah Dalam Perkawinan Secara Islam



 Urutan Wali Nikah Dalam Perkawinan Secara IslamAda beberapa hal yang kurang dipahami oleh masyarakat ketika akan menikahkan anaknya atau akan melangsungkan pernikahan. Seperti yang sudah saya jelaskan di artikel sebelumnya yang berjudul syarat nikah secara Islam untuk calon pengantin yang berisi tentang persyaratan pernikahan berupa berkas. Kali ini saya akan mencoba menjelaskan tentang urutan wali nikah. Saya harap setelah kalian membaca artikel ini, anda akan memahami siapa saja yang berhak untuk menjadi wali nikah. Hal ini penting karena wali nikah merupakan salah satu syarat rukunnya nikah. Jadi kalau kalian menikah tidak ada wali nikahnya dipastikan pernikahan yang anda lakukan tidak sah. Sebelumnya saya jelaskan bahwa wali nikah ada urutannya, dan urutan tersebut tidak boleh dilompati kalau orang yang berhak untuk menjadi walil nikah



Sebelumnya akan saya jelaskan tentang persyaratan menjadi wali :

  1. Wali nikah merupakan seorang laki-laki.
  2. Sudah dewasa atau baligh
  3. Tidak cacat mental atau hilang ingatan
  4. Rela atau ikhlas untuk menjadi wali, dengan kata lain tidak ada paksaan dan terpaksa.
  5. Tidak sedang umroh atau naik haji.

Secara umum wali dibagi menjadi dua jenis yaitu :

  • Wali nasab
Wali nasab merupakan wali nikah yang masih ada hubungan darah dengan calon pengantin putri.
  •  Wali hakim

Pengantin bisa mempergunakan wali hakim ada beberapa alas an, antara lain tidak mempunyai wali nasab sama sekali, yang berhak menjadi wali tidak bersedia untuk menjadi wali nikah, wali nikah ada tapi cacat mental, wali nikah tidak diketahui keberadaannya.

Berikut urutan yang merupakan jenis wali nasab : 

  • Ayah kandung

Sudah barang tentu yang pertama berhak untuk menjadi wali nikah adalah ayah kandung, ingat ayah kandung!!! Bukan ayah angkat, dalam hal ini diperlukan kejujuran calon pengantin dan calon wali. Sebagai catatan saja apabili yang akan melangsukan pernikahan merupakan anak petama maka harus dilampiri fotokopi buku nikah. Foto kopi buku nikah berfungsi untuk menghitung jarak pernikahan wali dengan tanggal kelahiran anak. Apabila jarak pernikahan wali dengan kelahiran calon pengantin kurang dari 6 bulan maka yang berhak menjadi wali nikah adalah menggunakan wali hakim. Dalam hal ini yang bertindak sebagai wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama.


  •  Kakek
Yang berhak untuk menjadi wali nikah pada urutan ke dua yaitu kakek. Kakek yang dimaksud adalah orang tua dari bapak atau ayah dari orang tua dari pengantin putri.
  • Buyut
Kalian tahu buyut kan, sedikit saya jelaskan tentang buyut. Buyut adalah orang tua dari mbah kita. Buyut dalam hal ini yaitu mbahnya bapak dari pengantin putri.
  • Saudara laki-laki sekandung
Saudara laki-laki dari pengantin putri menempati urutan yang ke empat sebagai wali nikah. Saudara laki-laki yang dimaksud bisa adik atau kakak dari pengantin putri.
  • Saudara laki-laki seayah
Saudara laki-laki yang dimaksud merupakan anak dari istri kedua dari bapak kita.
  • Anak dari saudara laki-laki
Keponakan merupakan sebutan lain anak dari saudara laki-laki sekandung yang biasa kita sebut sehari-hari.
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki yang dimaksud yaitu anak dari saudara laki-laki yang berasalan dari istri kedua ayah kita.
  • Paman
Paman yang merupakan saudara laki-laki ayah calon pengantin putri.
  • Paman
Paman yang dimaksud adalah saudara laki-laki dari ayah kita yang masih seayah. Barang kali dulu kakek kita menikah lebih dari satu kali.
  • Anak laki-laki paman
Anak laki-laki dari paman ayah kita atau anak dari saudara laki-laki ayah kita yang sekandung.
  • Anak laki-laki paman
Anak laki-laki dari paman ayah kita atau anak dari saudara laki-laki ayah kita yang seayah.
  • Anak laki-laki dari anak paman ayah kita atau cucu laki-laki dari paman ayah kita.
  • Anak laki-laki dari anak paman ayah kita atau cucu laki-laki dari paman ayah kita.
  • Saudara laki-laki kakek yang sekandung atau bisa disebut paman dari ayah kita yang merupakan saudara laki-laki dari kakek calon pengantin putri.
  • Saudara laki-laki kakek yang seayah atau paman dari ayah kita yang berasalah dari istri kedua kakek calon pengantin putri.
  • Anak laki-laki dari paman ayah atau bisa disebut anak dari saudara laki-laki kakek yang masih sekandung.
  • Anak laki-laki dari paman ayah atau bisa disebut anak dari saudara laki-laki kakek yang masih seayah.
  • Paman dari kakek
  • Paman dari kakek
  • Anak lelaki dari paman kakek.
  • Anak lelaki dari paman kakek.
  • Wali hakim
Itulah urutan wali nikah yang benar dan sesuai dengan hukum Islam. Semoga berdasarkan tulisan diatas kalian menjadi mengerti tentang hak perwalian pernikahan yang sah.

Terima kasih anda sudah membaca artikel urutan wali nikah dalam perkawinan secara Islam dari blog ini.

Minggu, 25 Desember 2016

Cara Membuat Duplikat Buku Nikah Yang Hilang Atau Rusak Pada Kantor Urusan Agama



Cara Membuat Duplikat Buku Nikah Yang Hilang Atau Rusak Pada Kantor Urusan AgamaMungkin karena suatu hal yang tidak disengaja buku nikah milik kita rusak atau hilang. Tentu bagi yang kehilangan buku nikah akan bingung, karena buku nikah merupakan bukti sah dan valid telah melangsungkan pernikahan. Masa berlaku buku nikah tidak sama dengan Surat Izin Mengemudi dan kartu identitas lainnya. Ketika masa berlaku kartu identitas lainnya biasanya hanya berlaku dalam jangka waktu lima tahun, berbeda dengan buku nikah yang mempunyai masa berlaku selamanya. Bahkan ketika orang tua kita sudah meninggal apa bila kita ingin mendaftar haji, umroh dan mengurus hak waris buku nikah orang tua kita sangat dibutuhkan sekali. 

Kita bisa mendapatkan buku nikah kita yang hilang atau rusak dengan cara meminta duplikat buku nikah pada Kantor Urusan Agama yang mencatat pernikahan tersebut. Kenapa harus meminta pada Kantor Urusan Agama tempat pernikahan terjadi??alasannya jelas karena yang menyimpan buku nikah yang asli adalah tempat berlangsungnya pernikahan tersebut. Selama ini masyarakat salah dalam mengartikan buku nikah yang dipegang. Sebenarnya yang diberikan oleh Kantor Urusan Agama kepada pasangan pengatin adalah kutipan akta nikah. Sedangkan akta nikah yang asli diarsipkan oleh Kantor Urusan Agama. Akan tetapi disini saya akan menyebut sebagai buku nikah agar mudah dimengerti oleh pembaca.

Kantor Urusan Agama tidak begitu saja memberikan duplikat buku nikah tanpa surat-surat pendukung. Kantor Urusan Agama mempunyai dua alasan dalam memberikan duplikat buku nikah, yaitu :
  • Rusak
Apabila masyarakat yang meminta duplikat buku nikah dengan alasan rusak, maka harus bisa menunjukan bukti kerusakan buku nikah. Entah itu rusak karena sobek, terendam banjir, terbakar atau alasan lain. Maka si yang meminta duplikat buku nikah harus membawa buku nikah yang rusak walaupun hanya secuil kertas. Jangan lupa anda juga mesti membawa surat pengantar pembuatan duplikat buku nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan domisili.

  • Hilang

Untuk masyarakat yang akan meminta duplikat buku nikah dengan alasan hilang maka harus bisa menunjukan bukti dengan menunjukan surat kehilangan yang dikeluarkan oleh kantor Polisi. Surat kehilangan itu juga harus dilampiri surat pengantar pemohonan pembuatan duplikat buku nikah yang dibuat oleh kantor desa atau kelurahan sesuai dengan domisili.

Itulah penjelasan singkat tentang tata cara mendapatkan duplikat buku nikah yang benar. Semoga setelah anda sekalian membaca artikel cara membuat duplikat buku nikah yang hilang atau rusak pada Kantor Urusan Agama maka diharapkan masyarakat tidak lagi bingung. Karena untuk mendapatkan duplikat buku nikah tidaklah sulit jika memiliki alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sabtu, 24 Desember 2016

Syarat Nikah Secara Islam untuk Calon Pengantin



Syarat Nikah Secara Islam untuk Calon PengantinBagi kalian yang sudah menemukan jodohnya, alangkah baiknya untuk segera meresmikan hubungan itu. Apalagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya pernikahan, baik umur dan statusnya. Yang perlu digaris bawahi yaitu syarat nikah tidak lah sulit. Kalian tidak perlu menunggu berlama-lama, karena berdasarkan pengamatan dan pengalaman kalau terlalu lama berpacaran akan mengalami kebosanan. Disamping itu berpacaran terlalu lama dan sering berduaan akan mengundang fitnah. Dan bagi yang tidak kuat iman dimungkinkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena godaan itu selalu muncul dimana ada kesempatan, apa lagi kalau sudah ada niat pasti tinggal cari-cari kesempatan. Maka ketika kalian sudah memenuhi syarat nikah sebaiknya segera dilaksankan pernikahan. Sekarang ini banyak ditemukan wanita hamil sebelum menikah, hal tersebut dikarenakan kurang kesadarannya dari kedua belah pihak. Dalam hal ini wanita lebih dirugikan, dan yang terpenting adalah status anak yang dilahirkan nanti menjadi tidak jelas.

Syarat rukunnya pernikahan sangatlah mudah yaitu :

  • Kedua calon pengantin
  • Wali nikah
  • Saksi pernikahan
  • Mas kawin
  • Ijab kobul

Maka dari itu alangkah baiknya bagi kalian yang sudah menemukan pasangan dan sudah dirasa cocok sesegera mungkin melaksanakan pernikahan demi keamanan masing-masing. Jangan takut dengan kesulitan tentang syarat nikah, karena persyaratan untuk melaksanakan pernikahan tidak lah sulit. Tidak mungkin pihak Kantor Urusan Agama akan mempersulit hal yang merupakan bagian dari ibadah umat Islam.

Bagi kalian yang akan melangsungkan pernikahan berikut berkas yang merupakan syarat nikah yang harus dipersiapkan :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk calon pengantin dan orang tua.
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Foto berwarna terbaru ukuran 2x3 sebanyak 3 buah, ukuran 3x4 sebanyak 1 buah dan ukuran 4x6 sebanyak 1 buah
Kemudian calon pengantin menuju kantor Desa tempat domisili calon pengantin sambil meminta surat pengantar sebagai syarat nikah. Nanti dari desa akan mengeluarkan berupa surat N7, N1, N2, N3, N4 secara umum seperti itu. Namun bagi calon pengantin pria maupun wanita yang umurnya kurang dari 21 tahun diperlukan surat ijin orang tua yang berupa N5. Sedangkan bagi calon pengantin yang umurnya untuk pria kurang dari 19 tahun dan 16 tahun diperlukan surat ijin menikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
 
Bagi calon pengantin yang berstatus duda maupun janda karena cerai hidup perlu dilampiri akta cerai asli yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai salah satu berkas syarat nikah. Sedangkan bagi calon pengantin yang berstatus duda dan janda karena ditinggal mati maka perlu lampiran N6.

Untuk pengantin putri harus mempersiapkan calon wali pernikahan, yang dalam hal ini yang paling berhak pertama menjadi wali nikah adalah orang tua pengantin putri. Untuk aturan wali akan saya jelaskan pada artikel berikutnya. Dalam syarat nikah juga diperlukan mas kawin, yang wajib memberikan mas kawin adalah pihak pengantin laki-laki. Uniknya bagi yang belum bisa memberikan mas kawin, pengantin laki-laki bisa berhutang mas kawin. Apabila semua syarat rukunnya nikah sudah terpenuhi maka ijab dan kobul bisa dilaksanakan. Jangan lupa bagi calon pengantin wajib membawa saksi minimal sebanyak 2 orang. Kedua orang saksi ini yang akan menjadi saksi yang terdaftar pada pencatatan pernikahan.

Cukup sekian penjelasan singkat tentang syarat umum calon pengantin yang perlu dipersiapkan. Terimakasih sudah membaca artikel tentang syarat nikah secara Islam untuk calon pengantin dari blog ini.